PENGARUH ETIKA ADMINISTRASI NEGARA DAN DAMPAK
PEMBERLAKUAN PSBB PADA MASA PANDEMIC COVID-19
Oleh : Jaka Andhika dan Maia
Asisten Ombusdan Republik Indonesia
Izin COPAS ya Mas Jhaka dan Mbak Maia, artikelnya menarik buat nambah keilmuan mengenai Dampak Pandemi Covid 19 bagi Penyelenggaraan Pelayanan Public. Kasusnyapun terbaru dan terhangat sedunia. Terimakasih Mas Jaka.
Dunia sedang
dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),
yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia. Mulai dari aspek
ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa
berkelit dari kemunculan virus Covid-19 ini, tidak terkecuali terhadap
pelayanan publik sejak virus corona pertama kali muncul akhir Desember 2019
lalu.
Sejak
diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020
lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global
dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga telah meningkatkan kesiagaan
banyak rumah sakit dan peralatan yang sesuai dengan standar internasional,
termasuk pada anggaran yang secara khusus dialokasikan bagi segala upaya
pencegahan dan penanganan.
Sejak awal
Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan
daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau
untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur
Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk
tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan
tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko
tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social
distancing tapi dilanjutkan dengan Physical
Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB).
Dengan
banyaknya instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan,
menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara,
menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini
mulai dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020 ini, dimulai
dengan meliburkan anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan
kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work From
Home (WFH).
Pemberlakuan
WFH ini memang tidak diberlakukan kepada seluruh penyelenggara pelayanan
publik, dikarenakan ada beberapa bidang yang tidak dapat melakukan WFH, seperti
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan perekaman KTP-El,
mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun perpanjangan STNK di
Samsat, dan bidang-bidang lain yang memerlukan kedatangan masyarakat secara
langsung. Walaupun tidak memberlakukan WFH, tetapi tetap memberlakukan
pembatasan pelayanan publik. Pembatasan yang dilakukan yaitu seperti dengan
mengurangi jumlah antrian yang masuk ke dalam ruangan dan di dalam ruangan,
serta pelayanan harus mengikuti anjuran jarak aman yaitu minimal 1 meter.
Dengan
berlakunya WFH bagi pegawai-pegawai yang bergerak dalam pelayanan publik, menyebabkan
pelayanan publik menjadi terhambat, karena pada akhirnya beberapa bidang
pelayanan tidak dapat melayani masyarakat secara langsung. Akan tetapi,
penyelenggara pelayanan publik kemudian membuat inovasi-inovasi dalam
memberikan pelayanan agar palayanan tidak terhambat seperti memberikan
pelayanan melalui sistem online.
Sistem
online ini yang kemudian sedang digalakkan oleh beberapa penyelenggara
pelayanan publik kepada masyarakat agar pelayanan publik tetap berjalan,
seperti contoh beberapa penyelenggara yang melakukan pelayanan menggunakan
sistem online yaitu PLN, yang menggunakan sistem online dalam pemberian
pelayanan mulai dari penyambungan baru, perubahan daya sampai kepengaduan serta
dalam pembayaran melalui ATM atau internet banking. Kemudian DJP (Direktorat
Jenderal Pajak) juga menghentikan pelaporan secara langsung dan mengarahkan
secara online serta memperpanjang masa pelaporan pajak yang seharusnya berakhir
pada tanggal 31 Maret 2020 menjadi tanggal 30 April 2020. Serta masih banyak
lagi penyelenggara pelayanan publik yang menggunakan sistem online selama masa
ini.
Di dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai
dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak
diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh
penyelenggara pelayanan publik saat ini,. Tetapi berdasarkan undang-undang ini
diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk
memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum,
sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan,
dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21. Sehingga walaupun ada kebijakan
pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap
harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan
kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana
diatur dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun
terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih
memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.
Himbauan
pemerintah untuk tetap berada di rumah dan pembatasan pemberian pelayanan
publik ini memang membuat masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima
pelayanan publik, tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil
pemerintah adalah upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus
Corona. Dengan adanya pembatasan ini apakah kemudian hak-hak dari masyarakat
dalam mendapatkan pelayanan publik menjadi berkurang? Itu merupakan pertanyaan
mendasar dari sebagian besar masyarakat.
Dengan
adanya pembatasan pelayanan publik menjadi sedikit berkurang benefit yang
diperoleh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Akan tetapi,
masyarakat tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik,
dan masyarakat mempunyai peran dalam pengawasan terhadap pembatasan pelayanan
publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Peran masyarakat
sesuai dengan Undang-undang adalah, untuk mengawasi jalannya pelayanan publik
yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Seperti yang diatur
dalam Pasal 39 menjelaskan bahwa, masyarakat seharusnya disertakan mulai dari
penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi jalannya pelaksanaan
pelayanan publik.
Dalam
keadaan darurat dan mendesak saat ini yang dikarenakan penyebaran virus
Covid-19 yang sangat cepat ini, masyarakat mungkin tidak dilibatkan dalam
penyusunan standar pelayanan terkait pembatasan pelayanan publik. Akan tetapi,
masyarakat masih mempunyai peran yang lain yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal
35 ayat (3) bahwa masyarakat adalah sebagai pengawas eksternal.
Pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik itu dapat dilakukan oleh pengawas internal dan
eksternal, masyarakat yang merupakan pengawas eksternal dapat melakukan tugas
pengawasannya dengan melalui laporan atau pengaduan, akan tetapi masyarakat
tidak bisa menilai atau melakukan pengawasan secara penuh terkait standar
layanan, dikarenakan kondisi sekarang masih tidak normal. Pengawasan yang
dilakukan oleh masyarakat ini dilakukan dengan memastikan apakah pembatasan
pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara ini masih memenuhi
komponen-komponen dalam standar pelayanan, sesuai dengan yang diatur dalam
Pasal 21, serta masyarakat masih mendapatkan haknya sebagaimana diatur juga dalam
Pasal 18.
Bisa kita
pahami lagi pada artikel Mbak
Wabah
Covid-19 semakin menyebar dan menelan banyak korban jiwa khususnya di
Indonesia. Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah dalam menekan wabah tersebut
sehingga memunculkan berbagai kebijakan baru yang sebelumnya belum pernah
dilakukan. Adapun kebijakan tersebut antara lain, Work From
Home, social distancing, physical distancing sampai dengan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Betapa gentingnya wabah Covid-19
karena pengaruhnya pada berbagai aspek kehidupan. Sehingga pemerintah
menerapkan berbagai macam cara untuk menekan wabah tersebut. Tujuannya agar
penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan seperti sedia kala. Namun,
apabila dipahami lebih mendalam banyak pelayanan publik yang mulai dibatasi.
Pada pelayanan administrasi, misalnya, terutama dalam pembuatan KTP Elektronik,
akta kelahiran, akta kematian, perkawinan dan sebagainya. Padahal urusan administrasi
tetap perlu dilayani bahkan dilakukan secara cepat seiring dengan dinamisnya
manusia. Sehingga jangan sampai karena wabah Covid-19, pelayanan administrasi
tersebut diabaikan. Lalu, sebenarnya apa yang harus dilakukan penyelenggara
pelayanan publik agar dapat menekan wabah Covid-19 tanpa mengabaikan pelayanan
publik yang semestinya diperoleh masyarakat?
Polemik
Pelayanan Publik di Tengah Wabah Covid-19
Wabah
Covid-19 yang menggemparkan dunia termasuk di Indonesia menyebabkan kepanikan
dalam segala bidang. Bahkan, bukan hanya masyarakat yang mengalami kepanikan
tersebut, akan tetapi penyelenggara pelayanan publik. Dapat diamati bahwa
penyelenggara pelayanan publik seperti mengalami shock dalam
memberikan pelayanan publik di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini. Meskipun
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah
disediakan, work from home sampai pada pembatasan layanan meliputi
jam operasi dan jumlah yang dilayani, namun pada kenyataannya tidak semua
penyelenggara pelayanan publik melakukan hal tersebut khususnya yang terkait
dengan pembatasan layanan publik.
Apabila
dipahami lebih mendalam, sebenarnya ada kekhawatiran dan dilema terkait
pembatasan layanan publik. Bisa jadi penyelenggara pelayanan publik merasa
takut tidak dapat melakukan kewajibannya seperti yang tercantum pada Pasal 15
UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Di sisi lain, penyelenggara
pelayanan publik juga khawatir pada hak-hak masyarakat seperti yang tercantum
dalam Pasal 18 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang akan terabaikan
khususnya pada jenis pelayanan administratif. Oleh karena itu, diperlukan
solusi dalam meminimalisasi kekhawatiran dan dilema tersebut. Adapun solusinya
adalah dengan penerapan konsep pemerintahan yang dinamis (dynamic governance).
Konsep
Pemerintahan yang Dinamis (Dynamic Governance)
Pada era
seperti ini, diperlukan berbagai inovasi pelayanan publik demi pemenuhan
kebutuhan masyarakat secara lebih maksimal. Berbagai konsep pun telah ditemukan
bahkan dikembangkan, salah satunya konsep tata kelola pemerintahan yang baik
atau biasa disebut good governance. Pada dasarnya konsep tersebut
hadir untuk menjawab berbagai permasalahan birokrasi yang terkesan berbelit,
kaku, lambat, statis sehingga kerap menimbulkan penyimpangan bahkan korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa good
governance selalu disandingkan dengan reformasi birokrasi.
Selain itu,
reformasi birokrasi berpengaruh pula pada pelayanan publik. Seperti artikel
penulis sebelumnya yang berjudul"Reformasi Birokrasi, Reformasi Pelayanan
Publik" menegaskan bahwa reformasi birokrasi sangat berkaitan dengan
pelayanan publik. Adapun tujuannya untuk mewujudkan good
governance dan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat meliputi
transparansi, adil, akuntabel, partisipatif, dan sebagainya (Sedarmayanti,
2010).
Berdasarkan
hal tersebut, perwujudan good governance sangat penting dalam
pemenuhan pelayanan publik yang prima.Namun, seiring berkembangnya ilmu
pengetahuan, terdapat kritikan atas konsep good governance. Seperti
yang dikemukakan oleh Farazmand (2004) bahwa konsep good
governance merupakan konsep yang terbentuk berdasarkan imperialisme dan
kolonialisme dari negara maju. Oleh karena itu, muncullah berbagai pemikiran
baru dari perkembangan konsep good governance yang lebih menunjukkan
kemandirian suatu negara dari praktek-praktek sistem dunia, salah satunya
konsep pemerintahan yang dinamis (dynamic governance). Konsep ini bertujuan
untuk menata dan mengelola pemerintahan menjadi lebih baik dalam pemenuhan
pelayanan publik tentunya. Bahkan, di Indonesia sendiri sudah tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 81/2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025. Kemudian diwujudkan melalui road
map Reformasi Birokrasi pada tahap keempat sesuai dengan RPJMN
(2020-2024) yang secara tersurat memiliki arah pada penerapan pemerintahan yang
dinamis (dynamic governance).
Konsep
pemerintahan yang dinamis merupakan konsep yang menekankan pada kebijakan,
institusi dan struktur yang mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang
penuh dengan ketidakpastian dan perubahan sehingga tujuan yang hendak dicapai
dapat terwujud secara efektif dan efisien (Neo dan Chen, 2007). Kemudian,
konsep ini perlu didukung oleh budaya organisasi dan birokrasi yang dinamis,
berintegritas, tidak korupsi, dan berdasarkan sistem merit (prestasi kerja).
Namun, hal tersebut dapat teratasi dengan pola pikir penyelenggara pelayanan
publik yang sejatinya dituntut untuk lebih dinamis. Lebih dinamis disini
maksudnya adalah melalui jalur maupun kebijakan yang adaptif. Sehingga dapat
terwujud pelayanan publik yang prima dan berkualitas sebagaimana diharapkan
oleh seluruh masyarakat.
Pemikiran dan
Sikap yang Harus Dimiliki oleh Penyelenggara Pelayanan Publik
Kebijakan
yang baik akan melahirkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas,
begitupun sebaliknya. Adapun kebijakan yang baik tersebut tercipta dari adanya
pemikiran untuk mengubah keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. Seperti yang
telah dijelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik perlu memikirkan cara
terbaik (inovasi). Inovasi dapat diwujudkan dengan kemampuan dalam beradaptasi
terhadap kondisi dan perubahan lingkungan. Adapun adaptasi pada penyelenggaraan
pelayanan publik dapat diwujudkan melalui cara dan kebijakan yang fleksibel.
Adaptasi
melalui cara dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik memiliki cara
untuk pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sesuai dengan koridor hukum
dalam merespon perubahan lingkungan. Kemudian, didukung pula dengan kebijakan
yang adaptif sebagai rujukan inovasi pada penyelenggaraan pelayanan publik
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Karena sejatinya kebijakan yang baik
adalah yang mampu memecahkan permasalahan.
Selain itu,
penyelenggara pelayanan publik pada dasarnya harus memiliki pola pikir ke depan
(thinking ahead). Dalam artian mampu "meramalkan" dan
mengidentifikasi lingkungan untuk merencanakan dan melaksanakan kebijakan. Selanjutnya,
mampu untuk mengkaji ulang (thinking again) resiko (kelebihan dan kekurangan)
atas kebijakan tersebut sehingga dapat memperbaiki dan merespon kebutuhan
masyarakat sesuai dengan kondisi yang ada. Kemudian, berfikir terbuka sebagai
bagian dari thinking across yang mana dapat mengembangkan suatu
inovasi melalui penggunaan teknologi, ide-ide baru, perbaikan sistem, dan
kebijakan yang fleksibel. Berdasarkan hal tersebut, penyelenggara pelayanan
publik juga memerlukan sistem dan sumber daya manusia yang dapat mendukung
sesuai dengan kapasitasnya. Sehingga fungsi dari reformasi birokrasi yaitu
sistem merit dapat dilakukan.
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa faktor pendukung
dari penerapan konsep pemerintahan yang dinamis. Pertama, diperlukan komitmen
yang kuat dari pemimpin dalam hal ini penyelenggara pelayanan publik. Komitmen
tersebut merujuk pada upaya mewujudkan inovasi untuk memberikan pelayanan
publik yang berkualitas ditengah kondisi lingkungan yang tidak menentu seperti
saat ini. Kedua, berfungsinya lembaga pengawas secara optimal. Dalam hal ini,
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki
peran dalam mengawal inovasi yang dibuat oleh penyelenggara pelayanan publik.
Selanjutnya, memberikan masukan positif sehingga dapat terwujud harmonisasi
yang akan membawa pelayanan publik menjadi lebih berkualitas. Ketiga, pengisian
jabatan sesuai dengan kapasitasnya (sistem merit). Hal ini dimaksudkan agar
eksekusi dari pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif dan efisien karena
digerakkan oleh sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya. Keempat,
kesamaan visi, misi, dan pemahaman antara pemimpin dengan para bawahannya.
Karena pada dasarnya kekompakan dalam organisasi diperlukan agar produk layanan
yang dihasilkan menjadi berkualitas.
Penerapan
Konsep Pemerintahan yang Dinamis Di Tengah Wabah Covid-19
Terdapat
beberapa contoh penyelenggara pelayanan publik yang secara tersirat telah
menerapkan konsep pemerintahan yang dinamis di tengah wabah Covid-19. Adapun
penyelenggaraan pelayanan publik yang telah menerapkan konsep tersebut, seperti
di Kabupaten Gowa dan Kota Tangerang. Di Kabupaten Gowa, jenis pelayanan publik
administratif yang kerap didatangi oleh masyarakat, yaitu Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pelayanannya tidak dilakukan secara
tatap muka ditengah wabah Covid-19. Bahkan, disediakan narahubung
atau call center per kecamatan, pengurusan BPJS, perbankan, maupun
layanan penerbitan e-KTP bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Adapun di
Kota Tangerang, pelayanan publik tatap muka pada Disdukcapil Kota Tangerang
sudah dibatasi dan diganti sementara dengan pelayanan yang
bersifat online. Adapun narahubung
pelayanan online tersebut dibagi per jenis pelayanan yang ada di
Disdukcapil Kota Tangerang, seperti pada pelayanan akta kelahiran dan perubahan
nama, akta kematian dan pengesahan anak, akta perkawinan dan perceraian,
layanan kartu keluarga, layanan perekaman e-KTP, layanan pindah datang, layanan
legalisir, layanan sinkronisasi data, layanan usul cetak e-KTP, sampai pada
layanan SKTT dan KTP WNA. Sehingga pelayanan publik tetap dilakukan untuk
merespon kebutuhan masyarakat di Kota Tangerang meskipun di tengah wabah
Covid-19.
Berdasarkan
hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan pemerintahan yang dinamis
bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Terlebih, dalam merespon kondisi
yang tidak menentu seperti saat ini akibat wabah Covid-19. Penyelenggara
pelayanan publik memang seharusnya memiliki komitmen dan kebijakan yang luwes
serta fleksibel sehingga tercipta inovasi pelayanan publik dengan memanfaatkan
tren media sosial dan kecanggihan teknologi seperti era saat ini. Selain itu,
penempatan sumber daya manusia yang tepat sesuai dengan kapasitasnya yang dapat
mengeksekusi rencana dengan baik. Sehingga transfer pemahaman antara pemimpin
dengan yang dipimpin dapat berjalan optimal dan terwujud sinergitas serta
kekompakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan begitu pelayanan
publik tidak terabaikan dan tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Sekian dan Terimakasih :)